Selasa, 07 Januari 2014

Korban Tawuran Gegar Otak, Tiga Siswa Pelaku Tawuran Ditahan di Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Selasa (22/10/2013), menangkap dan menahan dua siswa SMK YKTB dan satu siswa SMK Yatek. Mereka terlibat dalam penganiayaan yang hampir menewaskan Hendro Pratama Putra (15), siswa SMK PGRI 2.
Tiga tersangka yang ditahan itu adalah AS (18) dan ASR (17), siswa SMK YKTB Bogor, dan RSM (16), siswa SMK Yatek Bogor. Mereka dituduh menganiaya Hendro yang tidak bisa melarikan diri saat rombongan siswa YKTB dan Yatek tawuran dengan rombongan siswa PGRI 2 di Jalan Empang, Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Mereka menganiaya Hendro dalam tawuran sehingga korban kritis dan masih harus dirawat di rumah sakit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Candra Sasongko. Ketiga tersangka dibawa dari sekolah seusai jam pelajaran. Ketiganya diserahkan oleh guru kepada penyidik untuk dibawa dan diperiksa.

Candra mengatakan, kasus ini berawal dari tawuran antara SMK YKTB dan SMK Yatek melawan SMK PGRI 2 di Jalan Empang. Tawuran pecah pukul 15.00 beberapa waktu lalu. Karena kalah jumlah, siswa PGRI 2 mundur. Saat itu, Hendro terpisah dari rombongan dan mencoba melarikan diri. Namun, anak ini dikejar oleh ketiga tersangka. Merasa terpojok dan tidak menemukan jalan keluar, Hendro nekat melawan tiga tersangka tetapi malah jadi bulan-bulanan.
AS yang saat itu membawa pisau menusuk perut Hendro dan menyabet kepala Hendro. Akibatnya, Hendro roboh. Namun, penganiayaan belum selesai. RMS datang membawa batu dan menghantam kepala Hendro. ASR membantu memegang kaki korban. Akibatnya fatal, korban luka parah. Hendro ditinggalkan begitu saja oleh ketiga tersangka. Hendro ditolong oleh warga dengan dibawa ke rumah sakit. "Korban gegar otak, tulang rusuk patah, dan luka tusuk," kata Candra.
Di hadapan penyidik, AS mengatakan sengaja mengincar Hendro karena dendam. "Saya pernah dianiaya oleh korban sebulan lalu saat tawuran," katanya.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka terancam dijerat pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. Candra mengatakan, meski tersangka berstatus pelajar, tetapi tindakan mereka tergolong kejahatan sebab telah direncanakan dan memakai senjata.
Teman korban, Muhammad Ikmal mengatakan, Hendro masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Azra. Hendro masih kritis dan perlu dioperasi di kepala, tetapi biayanya mencapai Rp 80 juta.
Permusuhan dan tawuran antarpelajar SMK di Bogor sudah sejak lama dan turun-temurun dari senior ke junior. Korban seperti siswa-siswa lain akan selalu ikut tawuran karena diduga  diancam oleh senior. Padahal, belum lama ini, Dinas Pendidikan Kota Bogor mengumpulkan para kepala SMK terutama yang siswa kerap tawuran. Mereka berkomitmen membentuk kelompok kerja antitawuran dan antiperilaku menyimpang siswa beranggotakan unsur Polri, Dinas Pendidikan, Satuan Tugas Pelajar, dan orangtua atau komite.
Ancaman pencabutan izin terhadap SMK yang siswanya kerap tawuran harus dipertahankan dan diwujudkan. Sejauh ini, ancaman tidak terwujud. Penyuluhan dan bimbingan konseling terhadap siswa juga harus terus digalakkan.
Akar Permasalahan :
Tawuran terjadi karena ada pihak lain yang memprofokator dan tak lain adalah seniornya sendiri yang menjadi profokator, juga telah menjadi suatu kebudayaan turun menurun di sekolah mereka .
Penyeleasaian :
Pihak Sekolah perlu berkerjasama dengan kepolosian untuk lebih berhati – hati dalam mengawas murid didiknya agar tidak terjadi peristiwa tawuran kembali yang dapat mencemarkan nama baik sekolah. Kelompok kerja antitawuran dan antiperilaku menyimpang siswa beranggotakan unsur Polri, Dinas Pendidikan, Satuan Tugas Pelajar, dan orangtua atau komite harus segera di bentuk. Bimbingan khusus dari bimbingan konseling sekolah terhadap para siswa nya harus lebih di teggakkan .Segala kegiatan aktif sekolah perlu lebih di kembangkan agar siswa nya aktif dalam mengembangkan karya mereka dan menciptakan siswa didik yang berprestasi .
Kesimpulan :

            Tawuran antar pelajar masih menjadi budaya para pemuda Indonesia masa kini, dan permasalahannya terjadi karena adanya profokator dari seniornya juga telah menjadi suatu kebudayaan. Agar generasi pemuda ini bebas dari aksi tawuran, pihak sekolah perlu lebih memberikan pendidikan sosial dan kegiatan organisasi yang bermanfaat terhadap siswa nya dan pihak keluarga yaitu orang tua yang sangat berperan penting terhadap anaknya perlu memberikan pendidikan juga serta memberikan contoh sosial yang baik terhadap anaknya.


Sumber : kompas.com

0 komentar: